Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Salah satu anggota tim penyusun Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto menyebutkan juknis baru ini bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Iwan menyebutkan empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi Covid-19.
"Tahapan Persiapan Dokter Gigi," sebutnya.
Pada tahap ini, dokter gigi harus mengatur ruang praktik dengan cara memastikan aliran udara, air bersih, dan pengelolaan ruangan.
Dia menjelaskan ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.
Selanjutnya, Exhaust Fan harus berada di bawah dengan jarak dari lantai kurang lebih 20 cm agar aliran udaranya lancar.
"Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien," lanjut dokter itu.
Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia