Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
![Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Tentang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/10/06/ilustrasi-menjaga-kesehatan-gigi-foto-jpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Salah satu anggota tim penyusun Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto menyebutkan juknis baru ini bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19 dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Iwan menyebutkan empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi Covid-19.
"Tahapan Persiapan Dokter Gigi," sebutnya.
Pada tahap ini, dokter gigi harus mengatur ruang praktik dengan cara memastikan aliran udara, air bersih, dan pengelolaan ruangan.
Dia menjelaskan ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.
Selanjutnya, Exhaust Fan harus berada di bawah dengan jarak dari lantai kurang lebih 20 cm agar aliran udaranya lancar.
"Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien," lanjut dokter itu.
Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada masa adaptasi kebiasaan baru.
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- Cobra Dental dan Solventum Hadirkan Komposit Canggih untuk Restorasi Gigi
- Ribka Tjiptaning Kritisi Efisiensi Anggaran DKI: Hak Keluarga Pahlawan Tergerus
- Massa ICW: Proyek IHSS Kemenkes Mengancam Industri Alkes Nasional
- Bersama Kemenkes, HDI Perkuat Dukungan bagi Tenaga Kesehatan
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik