Kemenkes Terbitkan SE soal Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis

Kemenkes Terbitkan SE soal Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal SE terkait shared competency atau pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi para dokter spesialis di rumah sakit. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait shared competency atau pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi para dokter spesialis di rumah sakit.

Surat Edaran tersebut benomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan shared competency agar tidak ada saling klaim pelayanan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, kompetensi yang saling bersinggungan di antara profesi tenaga kesehatan kerap berdampak pada pelayanan bagi pasien, bahkan berpotensi pada perdebatan hingga konflik internal dalam organisasi profesi dokter.

"Pada suatu pelayanan medis tertentu, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda," kata Budi Gunadi.

Surat edaran tersebut meminta rumah sakit untuk fokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik, termasuk penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Selain itu, setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.

Tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempatnya bertugas.

Kemenkes menerbitkan surat edaran atau SE terkait pembagian kompetensi untuk mengatasi persinggungan pelayanan para dokter spesialis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News