Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenmes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi setelah 6 bulan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer.

Untuk itu, lanjut dia, vaksin booster dibutuhkan guna meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Maxi, Kamis (13/1).

Pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun juga dianjurkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Adapun sasaran vaksinasi booster yang saat ini menjadi prioritas ialah masyarakat usia 18 tahun, yang masuk ke dalam kategori lansia dan kelompok rentan atau imunokompromais.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News