Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya
Adapun Homolog berarti pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap, sedangkan Heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.
Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan setengah dosis vaksin AstraZeneca atau setengah dosis vaksin Pfizer.
Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan setengah dosis Moderna dan setengah dosis Pfizer.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Central Group Hadirkan Klub Premium Bagi Lansia, Pertama di Sekupang
- Milad Ke-5, Laskar Ngawi Menggandeng Agung Intiland Menggelar Sedekah 1000 Lansia