Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

Adapun Homolog berarti pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap, sedangkan Heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan setengah dosis vaksin AstraZeneca atau setengah dosis vaksin Pfizer.

Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan setengah dosis Moderna dan setengah dosis Pfizer.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News