Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Soal Vaksinasi Booster, Begini Arahannya

Adapun Homolog berarti pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap, sedangkan Heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya.
Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan setengah dosis vaksin AstraZeneca atau setengah dosis vaksin Pfizer.
Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan setengah dosis Moderna dan setengah dosis Pfizer.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Santunan Anak Yatim dan Lansia
- Bank Mandiri Group Santuni 3.050 Penerima dan 45 Yayasan di Sumatera Bagian Selatan