Kemenkes Tertibkan Tukang Gigi
Minggu, 18 Maret 2012 – 07:49 WIB
JAKARTA - Praktek tukang gigi cukup menjamur di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tukang gigi yang menyebut dirinya ahli gigi tersebut sejatinya sudah meresahkan pemerintah. Sebab, para tukang gigi tersebut makin berani melakukan tindakan medis di luar kewenangannya sebagai sekedar tukang gigi. Dedi menuturkan, kewenangan tukang gigi sejatinya hanya mencakup membuat gigi tiruan lepasan dari akrilic sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan. Namun, kenyataannya para tukang gigi tersebut melakukan lebih dari itu. Bahkan melakukan tindakan-tindakan medis yang seharusnya hanya boleh dilakukan dokter gigi. Hal tersebut bisa membahayakan pasien.
Tindakan medis tanpa disertai kompetensi yang memadai tersebut membahayakan kesehatan pasien. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes segera menertibkan para tukang gigi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang kompeten untuk kesehatan gigi dan mulut. Menurut fakta di lapangan, banyak tukang gigi yang sudah melakukan hal-hal di luar kewenangan mereka. Mereka melanggar UU Praktek Kedokteran. Para tukang gigi tersebut akan ditertibkan,"jelas Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen Bina Upaya Kesehatan Dedi Kuswenda di gedung Kemenkes, kemarin (17/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Praktek tukang gigi cukup menjamur di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tukang gigi yang menyebut dirinya ahli gigi tersebut sejatinya
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?