Kemenkes Tertibkan Tukang Gigi
Minggu, 18 Maret 2012 – 07:49 WIB
"Mereka lakukan tindakan cabut gigi, bahkan ada juga yang menambal gigi. Mereka banyak melakukan pemasangan gigi di atas akar gigi. Akar gigi itu kan tempatnya kuman. Bisa mengakibatkan kelainan. Mereka juga melakukan pemasangan behel, yang sebetulnya tindakan-tindakan spesialistik. Efeknya bisa panjang itu," papar Dedi.
Baca Juga:
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ketua Umum PB PDGI drg Zaura Rini Anggraeni MDS menambahkan tidak sedikit, keluhan yang diterima para dokter gigi terkait kerusakan yang diakibatkan para tukang gigi. Beberapa keluhan yang kerap diteriam antara lain pasien mengeluhkan rasa terbakar, sakit dan bengkak setelah diaplikasikan gigi tiruan tanpa dilakukan pencabutan sisa akar gigi.
"Itu benar terjadi di Kabupaten Kudus. Para tukang gigi ini kan mengabaikan keselamatan pasien. Mereka tidak memikirkan pengendalian infeksi dan penularan penyakit yang mungkin terjadi," katanya.
Terkait hal tersebut, lanjut Dedi, Kemenkes sebenarnya tidak lagi menerbitkan ijin bagi para tukang gigi. Yang ada hanya pembaharuan ijin bagi para tukang gigi yang sudah memiliki ijin sejak tahun 1969. Diakui Dedi, pada masa itu, tukang gigi diberikan ijin untuk membuat gigi tiruan lepasan dari akrilic sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969.
JAKARTA - Praktek tukang gigi cukup menjamur di sejumlah wilayah di Indonesia. Para tukang gigi yang menyebut dirinya ahli gigi tersebut sejatinya
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan