Kemenkes Tetap Kampanye Imunisasi MR Fase 2

Kemenkes Tetap Kampanye Imunisasi MR Fase 2
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes tetap melakukan kampanye imunisasi MR (measles dan rubella) fase 2 yang ditujukan untuk anak-anak di luar Jawa dan Bali. Walaupun demikian, bagi masyarakat yang menunggu terbitnya Fatwa MUI pun dipersilakan.

”Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR.

Untuk memberikan informasi mengenai ketentuan ini Nila menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kampanye imunisasi MR ini dalam rangka mengendalikan penyakit campak dan rubella. Penyakit tersebut bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS).

”Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit Campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” tutur Nila.

Imunisasi MR akan dijadikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan kampanye. Sasarannya balita, anak-anak, dan remaja awal yang berusia 9 bulan hingga 15 tahun. Usia tersebut dipilih lantaran memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut.

Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase 2 sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.

Menkes Nila F Moelek mempersilakan masyarakat yang menunggu sertifikasi MUI soal halal atau haram vaksin MR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News