Kemenkeu Belum Putuskan Maju ke MK
Sabtu, 10 Desember 2011 – 10:14 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kemenkeu akan menunggu tuntasnya kajian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terlebih dahulu. Pusat Investasi Pemerintah Kemenkeu telah melakukan roadshow ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas Padang, dan Universitas Soedirman Semarang. Kiahus mengatakan secara umum kajian akademis telah menunjukkan transaksi tersebut benar secara hukum. "Pembelian saham Newmont itu merupakan tindakan kegiatan investasi, jadi tidak memerlukan izin,? ujar Kiagus.
"Kami akan lihat dan diambil keputusan. Apakah harus ke MK atau sudah bisa dilaksanakan saja lalu diberikan penjelasan kembali ke DPR," kata Plt Sekjen Kemenkeu Kiagus Achmad Badaruddin di kantornya kemarin.
Baca Juga:
Meski meyakini transaksi tersebut sah secara hukum, kata Kiagus, Kemenkeu tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. "Kami berniat baik, ada perbedaan pendapat dengan DPR dan BPK, kami hargai dan pahami."
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Keuangan belum memastikan apakah akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi tentang status legal pembelian 7 persen saham Divestasi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial