Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok

Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Ilustrasi. Foto JPG/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut.

Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ujar Heru di kantornya.

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan para industri dan asosiasi.

Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT, dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp 50 ribu per bungkus, tapi kenaikannya cukup signifikan," tutur Moeftie.

Karena itu, Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News