Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut.
Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.
"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ujar Heru di kantornya.
Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan para industri dan asosiasi.
Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT, dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan.
"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp 50 ribu per bungkus, tapi kenaikannya cukup signifikan," tutur Moeftie.
Karena itu, Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.
- Wamenperin: Saya Yakin Shopee Patriotik akan Prioritaskan Produk Made in Indonesia
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar
- Rupiah Makin Ambyar Terdampak Kebijakan Donal Trump
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini