Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Rabu, 05 Oktober 2016 – 04:54 WIB
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN CHT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024