Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Rabu, 05 Oktober 2016 – 04:54 WIB

Ilustrasi. Foto JPG/jpnn.com
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN CHT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis