Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok

Kemenkeu Belum Setuju Pungutan Ganda PPN Rokok
Ilustrasi. Foto JPG/jpnn.com

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN CHT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.

"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," tandasnya.(chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih mengkaji wacana pungutan ganda pajak pertambahan nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News