Kemenkeu Beri Penjelasan soal Pajak Hiburan, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal pajak hiburan yang menjadi polemik belakangan ini.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan pajak hiburan yang diterapkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata daerah.
Menurut Lydia, pemerintah telah menurunkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.
“Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” kata Lydia saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Kemenkeu mengatakan terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal pajak hiburan yang menjadi polemik belakangan ini.
- Film Gladiator II Hingga Anime Terbaru Hadir di CATCHPLAY+
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata