Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya

Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendukung terhadap kehadiran kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya memberikan berbagai insentif pajak ke mobil ramah lingkungan itu.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) bagi pelaku usaha untuk melakukan tes pasar.

“(Insentif,red) sebagai jalan untuk memberikan fasilitas semacam tes pasar itu sebenarnya sangat logis dengan berbagai macam prospek,” ujar Rustam dalam acara bertajuk, “Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder” yang digelar di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Rustam mengatakan akan lebih baik apabila masyarakat disuguhi model kendaraan listrik yang lebih beragam.

Akan tetapi, terdapat keraguan dari sejumlah produsen mobil luar negeri akibat beban pajak yang berlapis, seperti pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga bea masuk.

“Mereka untuk masuk ke Indonesia (jadi) ragu-ragu. ‘Ini saya jual ke dalam, laku enggak dengan beban pajak yang 50 persen, bea masuk, ditambah PPNBM?” ujar Rustam.

Oleh karena itu, menurut Rustam, sangatlah tepat memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News