Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya
Kemudian, juga terdapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Dia berpandangan berbagai insentif tersebut menjawab keraguan para produsen kendaraan listrik yang belum masuk ke Indonesia, dengan cara memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoba pasar.
“Saya kira logika ini sangat baik untuk memberikan insentif CBU,” kata Rustam.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh terkait kebijakan kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia.
“Jadi, harapannya, harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi,” ucap Rustam. (Antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar April, Berikut Info Tiketnya
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Ahli BRIN Mengingatkan Soal Pentingnya BMS Untuk Kendaraan Listrik
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia