Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya

Kemudian, juga terdapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Dia berpandangan berbagai insentif tersebut menjawab keraguan para produsen kendaraan listrik yang belum masuk ke Indonesia, dengan cara memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoba pasar.
“Saya kira logika ini sangat baik untuk memberikan insentif CBU,” kata Rustam.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh terkait kebijakan kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia.
“Jadi, harapannya, harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi,” ucap Rustam. (Antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- Mudik Lebaran Lebih Nyaman dengan Ultimate Hub di SPKLU PLN
- Perkuat Ekosistem EV, Terra Charge Pasang DC Fast Charger di Pluit
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Moeldoko: Masyarakat Ingin Berpindah ke Kendaraan Listrik, Karena..
- Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Perhatikan Hal Ini Biar Makin Nyaman