Kemenkeu Blokir Dana RSBI
Jumat, 18 Januari 2013 – 04:15 WIB
Supaya tidak menimbulkan tindak pindana korupsi di kemudian hari, Haryono mengatakan tidak bisa gegabah mencairkan anggaran untuk RSBI itu. "Apalagi itu tadi, dasar hukum RSBI sudah diputuskan MK," katanya. Dia mengatakan Kemendikbud atau pemerintah harus menyiapkan dulu payung hukum pencairan anggaran untuk RSBI.
Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, DPR siap untuk membahas bersama dengan Kemendikbud terkait posisi uang itu. "Pada intinya uang ini tidak boleh tidak bermanfaat karena bisa mubadzir," ujar politisi dari PKS itu.
Raihan sepakat juga jika penggunaan anggaran yang awalnya untuk pos subsidi RSBI itu dibuatkan dasar atau payung hukumnya lagi. Supaya niat untuk menyalurkan anggaran pendidikan itu tidak malah menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Apapun bentuknya nanti, kami siap menerima usulan dari Kemendikbud," tandasnya. Dijadwalkan pembahasan soal nasib sekolah bekas RSBI ini digeber dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud pekan depan. (wan)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sepakat ada masa transisi dalam pembubaran rintisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation