Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan adapun jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Rionald di Jakarta, Jumat (3/9).
Menurutnya, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6-17 September 2021.
Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Kemenkeu membuka 110 formasi untuk seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, ASDP Hadirkan Bazar UMKM
- Jalin Kemitraan dengan Tiongkok, Kadin Siapkan 7 Langkah Strategis untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
- Menko Airlangga Imbau Kepala Daerah Dorong Hilirisasi & Turunkan Angka Kemiskinan
- In-town Data Center Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia