Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan adapun jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Rionald di Jakarta, Jumat (3/9).
Menurutnya, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6-17 September 2021.
Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Kemenkeu membuka 110 formasi untuk seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.
- Hamdalah, Inflasi Volatile Food di Januari Tetap Terkendali, PMI Ekspansi Lebih Tinggi
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Lanjutkan Capaian Kinerja 100 Hari Prabowo, Ketahanan Pangan & Pertumbuhan Ekonomi jadi Aspek Utama
- Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga, Ini Penyebabnya
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025