Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya

Sementara itu, Rio menjelaskan lelang non-eksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp 650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp 29 triliun sepanjang 2021.
Lelang non-eksekusi sukarela itu dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan dan badan usaha baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 balai lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela sehingga hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.
Oleh sebab itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II pada 2021 sebagai upaya dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.
Rio berharap penambahan jumlah PL II melalui penerimaan Pejabat Lelang Kelas II ini dapat mengembangkan pelaksanaan lelang menjadi semakin baik sehingga mampu mewujudkan misi Kementerian Keuangan, khususnya DJKN.
Menurut dia, misi ini adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Selain itu, Rio juga berharap kegiatan ini dapat mengeskalasi penjualan pelaku usaha dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai wadah untuk membuka potensi lapangan kerja baru. (antara/jpnn)
Kemenkeu membuka 110 formasi untuk seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Sekda Sumsel Pimpin Rapat Persiapan Program Mencetak 100.00 Sultan Muda
- MahakaX Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inovasi di Industri Media Digital Kreatif
- Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Target Berat, tetapi Tidak Mustahil