Kemenkeu dan Bea Cukai Jawa Timur I Joint Program dalam Pengumpulan Penerimaan Negara

Kemenkeu dan Bea Cukai Jawa Timur I Joint Program dalam Pengumpulan Penerimaan Negara
Bea Cukai joint program dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengumpulan penerimaan negara. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai joint program dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengumpulan penerimaan negara.

Salah satunya dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melalui Asset Liability Committee (ALCo) yang melakukan update terkait penerimaan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan analisis terkait neraca perdagangan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan telah ditetapkan enam daerah piloting untuk menjawab dan menemukan solusi dari isu terkini dalam ALCo terkait pertumbuhan ekonomi nasional dan keselarasannya dengan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Adapun enam wilayah itu antara lain Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Bali.

“Dengan ALCo, kita bisa secara aktif mendapatkan data penerimaan yang berasal dari Ditjen Perbendaharaan, mereka punya database baik dari Pajak, Bea Cukai, dan PNBP,” ujar Tri pada workshop Teknis ALCo (Asset Liability Committee), Senin (25/10).

Selain itu, Tri menjelaskan dalam ALCo Bea Cukai menyampaikan kondisi ekonomi regional. Bea Cukai juga dapat menyampaikan tindakan yang telah dilakukan, apa yang akan direncanakan maupun tantangan yang dihadapi.

Kemudian terkait sinergi unit eselon I Kementerian Keuangan, Tri turut melakukan monitoring dan evaluasi joint program 2021 di Aula Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I Surabaya, pada Rabu (27/10).

Bea Cukai joint program dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengumpulan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News