Kemenkeu dan PT PII Dukung Geo Dipa untuk Proyek PLTP Dieng dan Patuha

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, kementerian keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan, yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan," ucapnya.
Ia berharap kehadiran PLTP nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19, dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo berharap penjaminan yang dimandatkan kementerian keuangan kepada PT PII, dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional dan memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan, kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini, tentunya tidak terlepas dari dukungan dari kementerian keuangan," ucapnya.
Di tempat yang sama Direktur Utama GeoDipa Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan, proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis.
Dengan begitu, produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
Sementara itu, Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia Winfried F Wicklein mengatakan, sangat senang pihaknya menjadi bagian dari proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW, segera dimulai.
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak