Kemenkeu Dituding Caplok PPID dari Kemenakertrans

Kemenkeu Dituding Caplok PPID dari Kemenakertrans
Menakertrans Muhaimin Iskandar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Muhaimin yang diperiksa sebagai saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Daerah Transmigrasi (PPIDT), menyebut dana itu bukan urusan Kemenakertrans.

Penasihat hukum Muhaimin, Wa Ode Nur Zainab yang ditemui usai mendampingi Muhaimin di KPK Senin (3/10) mengungkapkan, dana PPIDT itu justru menjadi kewenangan Kementrian Keuangan.  "PPID adalah program yang dicaplok dari Kemenakertrans ke Kemenkeu. Jadi tidak ada kaitannya antara Kemenakertrans dengan program PPID yang Rp500 miliar," ujar Wa Ode.

Namun Wa Ode tidak menjelaskan lebih rinci soal dana PPIDT Rp 500 miliar untuk 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota itu. Terlebih lagi, karena dana tersebut bukan kewenangan Kemenakertrans.  "Silakan tanya ke Kementerian Keuangan dan Banggar. Itu (dana PPIDT) nggak ada di Kemenakertrans," tandasnya.

Bagaimana dengan dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap dana PPIDT? Dengan tegas Wa Ode mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan dana PPIDT.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News