Kemenkeu Dituding Caplok PPID dari Kemenakertrans
Senin, 03 Oktober 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Muhaimin yang diperiksa sebagai saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Daerah Transmigrasi (PPIDT), menyebut dana itu bukan urusan Kemenakertrans. Bagaimana dengan dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap dana PPIDT? Dengan tegas Wa Ode mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan dana PPIDT.
Penasihat hukum Muhaimin, Wa Ode Nur Zainab yang ditemui usai mendampingi Muhaimin di KPK Senin (3/10) mengungkapkan, dana PPIDT itu justru menjadi kewenangan Kementrian Keuangan. "PPID adalah program yang dicaplok dari Kemenakertrans ke Kemenkeu. Jadi tidak ada kaitannya antara Kemenakertrans dengan program PPID yang Rp500 miliar," ujar Wa Ode.
Namun Wa Ode tidak menjelaskan lebih rinci soal dana PPIDT Rp 500 miliar untuk 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota itu. Terlebih lagi, karena dana tersebut bukan kewenangan Kemenakertrans. "Silakan tanya ke Kementerian Keuangan dan Banggar. Itu (dana PPIDT) nggak ada di Kemenakertrans," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya