Kemenkeu Dorong BPKH Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji

Kemenkeu Dorong BPKH Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji
Kemenkeu mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan nilai manfaat dana haji. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan nilai manfaat dana haji.

Pasalnya, dia menilai dana haji masih bisa digunakan untuk memaksimalkan kualitas penyelenggaraan haji bagi jemaah.

"Nilai manfaat merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dana atau investasi," kata Prima dalam webinar "Pengelolaan Dana Haji 2021" di Jakarta, Senin.

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) itu menyatakan BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal yang menarik dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya sesuai amanah undang-undang.

Prima menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jemaah meningkat mulai 2017 hingga 2019 yaitu berturut-turut Rp 61,78 juta, Rp 66,62 juta, dan Rp 70,14 juta, dan sedikit menurun pada 2020 yakni Rp 69,17 juta.

Di sisi lain, nilai pendaftaran ibadah haji cenderung tidak mengalami perubahan signifikan yakni pada 2017 sebesar Rp 34,89 juta dan mulai 2018 hingga 2020 tidak mengalami perubahan yaitu Rp 35,23 juta.

"Hal ini mengakibatkan nilai manfaat yang diperlukan untuk menutup BPIH mengalami peningkatan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Prima menegaskan BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji baik bekerja sama dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.

Prima menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jemaah meningkat mulai 2017 hingga 2019 yaitu berturut-turut Rp 61,78 juta, Rp 66,62 juta, dan Rp 70,14 juta, dan sedikit menurun pada 2020 yakni Rp 69,17 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News