Kemenkeu Dorong BPKH Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji

Kemenkeu Dorong BPKH Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji
Kemenkeu mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan nilai manfaat dana haji. Foto: Dok. JPNN.com

Menurut dia, kerja sama tersebut dalam rangka bersinergi mengembangkan dana haji untuk investasi yang bersifat berkelanjutan.

Prima mengingatkan BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

"Transparan dan akuntabel harus terus dilakukan oleh BPKH seperti solvabilitas, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, dan akuntabilitas yang bagus serta menempatkan investasi dana bukan ke investasi bodong," jelasnya. (antara/jpnn)

Prima menyebutkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jemaah meningkat mulai 2017 hingga 2019 yaitu berturut-turut Rp 61,78 juta, Rp 66,62 juta, dan Rp 70,14 juta, dan sedikit menurun pada 2020 yakni Rp 69,17 juta.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News