Kemenkeu: Hak Pembeli Lelang Dijamin Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang. Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta, menyikapi buntut dari proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 silam yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.
Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim.
Sebanyak 20 mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank.
“Secara hukum pembeli lelang yang beritikad baik dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan,” kata Isa.
“Yang dimaksud beritikad baik itu adalah dilakukan secara prosedural, jujur, dan terbuka,” imbuhnya.
Dalam kasus ini lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan KPKNL Denpasar menurut Isa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN).
Dan hal itu dibuktikan oleh putusan bebas murni (2016) dari Pengadilan Negeri Denpasar terhadap petugas KPKNL Denpasar Usman Arif Murtopo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.
Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan bahwa pembeli lelang memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak