Kemenkeu Hentikan Kerja Sama Dengan JPMorgan

Dampak keputusan itu, JPMorgan Chase Bank tak bisa lagi menjadi bank persepsi.
Dengan demikian, bank tersebut tidak bisa menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JPMorgan.
Bank itu juga wajib menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban yang terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JPMorgan sebagai bank persepsi.
JPMorgan juga wajib melakukan sosialisasi kepada semua unit atau staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Untuk diketahui, JPMorgan Chase Bank adalah satu di antara 77 bank yang berhak menerima tebusan amnesti pajak.
Dengan pemutusan kontrak tersebut, JPMorgan tak lagi bisa menjadi bank penerima setoran tebusan.
Dalam risetnya, JPMorgan menyebutkan bahwa setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor sepuluh tahun telah bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen.
Peningkatan volatilitas tersebut telah meningkatkan premi risiko di emerging market seperti Indonesia dan Brasil. (ken/c11/sof)
JPNN.com – Kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan JPMorgan Chase Bank NA dipastikan berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak