Kemenkeu Mau Naikkan Tarif Pajak? Simak Dahulu Saran dari Misbakhun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutamakan reformasi perpajakan ketimbang buru-buru menaikkan tarif pajak.
Politikus Golkar itu menegaskan reformasi perpajakan harus mencakup pemantapan sistem pemungutan pajak berbasis teknologi informasi (TI).
"Jadi, untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni," kata Misbakhun melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/6).
Sebelumnya Kemenkeu mengusulkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada DPR. Kementerian pimpinan Sri Mulyani itu juga menyampaikan usulan tentang perubahan tarif pajak penghasilan (PPh).
Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan itu menyatakan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem berbasis TI sebenarnya pernah dimulai. Namun, katanya, upaya itu tidak dilanjutkan dengan baik.
"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban-nya," tutur Misbakhun.
Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk berbelanja barang konsumsi.
"Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, pemasukan pajak juga akan turun,” ucap Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kemenkeu mengutamakan reformasi perpajakan ketimbang buru-buru menaikkan tarif pajak.
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen