Kemenkeu Mau Naikkan Tarif Pajak? Simak Dahulu Saran dari Misbakhun Ini

Kemenkeu Mau Naikkan Tarif Pajak? Simak Dahulu Saran dari Misbakhun Ini
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Twitter/MMisbakhun

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutamakan reformasi perpajakan ketimbang buru-buru menaikkan tarif pajak.

Politikus Golkar itu menegaskan reformasi perpajakan harus mencakup pemantapan sistem pemungutan pajak berbasis teknologi informasi (TI).

"Jadi, untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang lebih mumpuni," kata Misbakhun melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/6).

Sebelumnya Kemenkeu mengusulkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada DPR. Kementerian pimpinan Sri Mulyani itu juga menyampaikan usulan tentang perubahan tarif pajak penghasilan (PPh).

Misbakhun yang juga mantan pegawai Ditjen Perpajakan itu menyatakan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem berbasis TI sebenarnya pernah dimulai. Namun, katanya, upaya itu tidak dilanjutkan dengan baik.

"Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan harus melakukan reformasi perpajakan dengan membangun sistem berbasis teknologi informasi yang jauh lebih sederhana dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban-nya," tutur Misbakhun.

Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk berbelanja barang konsumsi.

"Jika tarif dinaikkan, skala ekonomi bisa menurun. Dengan transaksi yang menurun, pemasukan pajak juga akan turun,” ucap Misbakhun.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Kemenkeu mengutamakan reformasi perpajakan ketimbang buru-buru menaikkan tarif pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News