Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat mereformasi industri jasa keuangan di Indonesia.
Melalui upaya ini, pasar keuangan Indonesia diharapkan semakin mendalam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu M Imron mengatakan industri keuangan Indonesia di ASEAN, termasuk yang paling dangkal dan hanya didominasi sektor perbankan.
Sementara itu, dana jangka panjang untuk pembangunan tak bisa diperoleh melalui perbankan.
"Oleh karena itu, urgent ya untuk melakukan reformasi keuangan," kata Imron dalam webinar Financial Industry Transformation bertajuk 'Strengthening Reputation and Trust' yang digelar Warta Ekonomi di Jakarta, belum lama ini.
Imron mengungkapkan ada beberapa alasan perlunya dilakukan reformasi industri jasa keuangan, antara lain literasi keuangan yang rendah dan akses yang tidak setara terhadap pelayanan keuangan.
"Ini akar masalah yang perlu kita pecahkan bersama," tegasnya.
Selain itu, sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi, terbatasnya instrumen keuangan, hingga rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor atau konsumen.
Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala