Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat mereformasi industri jasa keuangan di Indonesia.
Melalui upaya ini, pasar keuangan Indonesia diharapkan semakin mendalam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu M Imron mengatakan industri keuangan Indonesia di ASEAN, termasuk yang paling dangkal dan hanya didominasi sektor perbankan.
Sementara itu, dana jangka panjang untuk pembangunan tak bisa diperoleh melalui perbankan.
"Oleh karena itu, urgent ya untuk melakukan reformasi keuangan," kata Imron dalam webinar Financial Industry Transformation bertajuk 'Strengthening Reputation and Trust' yang digelar Warta Ekonomi di Jakarta, belum lama ini.
Imron mengungkapkan ada beberapa alasan perlunya dilakukan reformasi industri jasa keuangan, antara lain literasi keuangan yang rendah dan akses yang tidak setara terhadap pelayanan keuangan.
"Ini akar masalah yang perlu kita pecahkan bersama," tegasnya.
Selain itu, sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi, terbatasnya instrumen keuangan, hingga rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor atau konsumen.
Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- BI Catat Modal Asing Keluar Bersih di Indonesia Rp1,78 triliun
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini