Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
Senin, 05 Juni 2023 – 16:40 WIB
Kemudian, kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan juga perlu diperbaiki.
"Dengan demikian, ketika ada shock atau krisis, maka kita sudah siap. Itu yang kami perbaiki dalam UU P2SK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen," ujar Imron.
"Kami harapkan dengan undang-undang ini, trust itu lebih terbentuk, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani