Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan

Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
Webinar Financial Industry Transformation yang digelar oleh Warta Ekonomi, baru-baru ini. Foto: Tim Warta Ekonomi

Kemudian, kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan juga perlu diperbaiki.

"Dengan demikian, ketika ada shock atau krisis, maka kita sudah siap. Itu yang kami perbaiki dalam UU P2SK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen," ujar Imron.

"Kami harapkan dengan undang-undang ini, trust itu lebih terbentuk, ya," imbuhnya. (mcr31/jpnn)

Melalui UU P2SK, Kemenkeu optimitis mampu mereformasi industri jasa keuangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News