Kemenkeu Paparkan Sederet Fasilitas untuk Mendukung Sektor UMKM di Masa Pandemi

Kemenkeu Paparkan Sederet Fasilitas untuk Mendukung Sektor UMKM di Masa Pandemi
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam webinar bertajuk “UMKM Bersama Kemenkeu Sinergi Membangun Negeri” yang diadakan pada Selasa (27/7). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah Jawa Tengah mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19, dan bersinergi untuk memulihkan perekonomian nasional.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam webinar bertajuk “UMKM Bersama Kemenkeu Sinergi Membangun Negeri” yang diadakan pada Selasa (27/7) lalu mengatakan, Kemenkau terus melakukan upaya nyata dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Webinar ini dapat menjadi ajang pengenalan peran dan fungsi unit Kementerian Keuangan dan menjadi peluang pengusaha UMKM untuk mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan," ucap Tri Wikanto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (4/11).

Upaya nyata Bea Cukai dalam mendorong pemanfaatan fasilitas juga terus ditunjukkan melalui sinergitas dengan instansi pemerintahan lain, seperti kerja sama Bea Cukai Semarang dengan Disperindag Provinsi Jawa Tengah dalam workshop ekspor bagi industri kecil menengah (IKM) di Jawa Tengah dengan memperkanlkan fasilitas KITE IKM.

Fasilitas KITE IKM merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal, dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah. Biaya produksi yang lebih murah menjadikan harga barang lebih murah sehingga hasil produksi dari IKM ini dapat lebih kompetitif di pasar global.

“Pelaku IKM dapat menggunakan fasilitas KITE IKM yang akan membantu cashflow perusahaan, karena pada saat importasi bahan bakunya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM terutang tidak dipungut,” ungkap Tri Wikanto.

Sementara itu, Direktur PT Pindi Mulya Abadi Sutrisno Hadi Muljo, Direktur Indo Tropikal Group Awwalin Nurrieza, dan Direktur Utama CV Ribka Furniture Adi Darma Santoso mengungkapkan, fasilitas KITE IKM sangat membantu bagi cashflow perusahaan. Selain itu juga menjadikan produknya dapat lebih bersaing di pasar global. Sebab, importasi bahan baku mendapat pembebasan bea masuk dan pajak tidak dipungut.

Selain Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengeluarkan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pemulihan ekonomi. "Seperti Insentif bagi UMKM berupa pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22, percepatan restitusi PPN, dan dukungan PPN Final ditanggung pemerintah,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan banyak fasilitas bagi pelaku UMKM untuk tetap eksis di masa pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News