Kemenkeu Pastikan Bayar Tunggakan Insentif Nakes, Tetapi Tunggu Ini...
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp1,48 triliun.
Menurut dia, saat ini belum dibayarkan karena menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp 1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3).
Dia juga mengatakan, dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021.
"Di tingkat pusat sebesar Rp 5,28 triliun," kata Isa.
Menurut dia, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut.
"Agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat," ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp 3,2 triliun pada 2021.
Kemenkeu memastikan akan mencairkan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp1,48 triliun.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah