Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia.
Diketahui, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan akan melakukan pemblokiran terhadap 6 OTA asing yang belum mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Dengan tidak terdaftar, mereka tidak membayar pajak atau membebankannya kepada hotel.
Pemerintah pun memberikan waktu 10 hari kerja terhitung Kamis (14/3) kepada 6 OTA tersebut.
Adapun 3 aplikasi telah mendaftar, yaitu Airbnb, Booking.com dan Agoda. Sementara, 3 lainnya masih belum mendaftar, yaitu Klook, Trivago dan Expedia.
"10 hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir. Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," ungkapnya, Jumat (15/3).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2024 di Batam, Ketua PHRI Haryadi Sukamdani pun telah meminta pemerintah menindak tegas OTA asing yang tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia dan merugikan industri pariwisata tanah air, dengan tujuan untuk melindungi OTA lokal dan konsumen.
"Kalau lokal itu perhitungan pajak PPh sudah langsung dilakukan sinkronisasi, atas pembayaran komisi OTA sudah dimasukkan pajaknya," ujar Ketua PHRI Haryadi Sukamdani di Batam, Kamis (22/2).
Kemenkeu memperketat pengawasan OTA asing yang tidak bayar pajak, siapa sajakah?
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak