Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:30 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Foto dok. Kemenkeu
Peningkatan penetrasi pasar OTA diproyeksikan mencapai 45 persen di Indonesia dan akan menyentuh angka Rp12 miliar total pasar pariwisata pada 2025.
Namun, Haryadi menyebutkan jarak antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan menghambat target tersebut. (esy/jpnn)
Kemenkeu memperketat pengawasan OTA asing yang tidak bayar pajak, siapa sajakah?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak