Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:30 WIB
![Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/18/direktur-penyuluhan-pelayanan-dan-hubungan-masyarakat-djp-df-p95s.jpg)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Foto dok. Kemenkeu
Peningkatan penetrasi pasar OTA diproyeksikan mencapai 45 persen di Indonesia dan akan menyentuh angka Rp12 miliar total pasar pariwisata pada 2025.
Namun, Haryadi menyebutkan jarak antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan menghambat target tersebut. (esy/jpnn)
Kemenkeu memperketat pengawasan OTA asing yang tidak bayar pajak, siapa sajakah?
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dukung Asta Cita Presiden RI
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN