Kemenkeu Punya Peringatan Serius, Jangan Main-Main dengan Dana Desa!
Kamis, 08 September 2022 – 20:19 WIB

Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi penyalahgunaan Dana Desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Sanksi ini dilakukan setelah kami mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan diverifikasi oleh gubernur daerah setempat. Ini perluasan cakupan pengenaan sanksi,” ucap Jamiat. (antara/jpnn)
Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mengatakan pemerintah memperluas sanksi penyalahgunaan Dana Desa
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa