Kemenkeu Putus Semua Hubungan dengan JPMorgan
Dampak keputusan itu, JPMorgan Chase Bank tak bisa lagi menjadi bank persepsi. Dengan demikian, bank tersebut tidak bisa menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JPMorgan.
Bank itu juga wajib menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban yang terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JPMorgan sebagai bank persepsi.
JPMorgan juga wajib melakukan sosialisasi kepada semua unit atau staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Untuk diketahui, JPMorgan Chase Bank adalah satu di antara 77 bank yang berhak menerima tebusan amnesti pajak. Dengan pemutusan kontrak tersebut, JPMorgan tak lagi bisa menjadi bank penerima setoran tebusan.
Dalam risetnya, JPMorgan menyebutkan bahwa setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor 10 tahun telah bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen. Peningkatan volatilitas tersebut telah meningkatkan premi risiko di emerging market seperti Indonesia dan Brasil. (ken/c11/sof/jpnn)
JPNN.com - Keputusan berani diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga yang kini dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu menghentikan segala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini