Kemenkeu Putus Semua Hubungan dengan JPMorgan

Dampak keputusan itu, JPMorgan Chase Bank tak bisa lagi menjadi bank persepsi. Dengan demikian, bank tersebut tidak bisa menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JPMorgan.
Bank itu juga wajib menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban yang terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JPMorgan sebagai bank persepsi.
JPMorgan juga wajib melakukan sosialisasi kepada semua unit atau staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Untuk diketahui, JPMorgan Chase Bank adalah satu di antara 77 bank yang berhak menerima tebusan amnesti pajak. Dengan pemutusan kontrak tersebut, JPMorgan tak lagi bisa menjadi bank penerima setoran tebusan.
Dalam risetnya, JPMorgan menyebutkan bahwa setelah pemilu AS, yield atau imbal hasil surat utang bertenor 10 tahun telah bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen. Peningkatan volatilitas tersebut telah meningkatkan premi risiko di emerging market seperti Indonesia dan Brasil. (ken/c11/sof/jpnn)
JPNN.com - Keputusan berani diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga yang kini dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu menghentikan segala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun