Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Kalbagbar) dan Bea Cukai Nanga Badau turut serta dalam kegiatan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut digelar di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction dengan mekanisme open bidding pada situs lelang.go.id pada Jumat (28/2).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, barang yang menjadi milik negara (BMMN) dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Barang yang dilelang merupakan aset barang milik negara (BMN) yang dimiliki Kemenkeu Satu Kalbar dengan jumlah 30 lot.
Perinciannya: BMMN hasil penindakan Bea Cukai sebanyak 14 lot, benda sitaan kantor pajak 6 lot, BMN 9 lot, dan barang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 1 lot.
Barang-barang tersebut, meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, kapal, rotan, dan barang sitaan lainnya.
Apabila hasil lelang mencapai batas minimal harga limit dan terdapat pemenang lelang, hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dari pelaksanaan lelang ini, diperoleh pokok lelang dengan total nilai lebih Rp 5 miliar.
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan Bea Cukai Nanga Badau turut serta dalam kegiatan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Kalbar yang dilaksanakan pada Jumat (28/2)
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok