Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!
Selasa, 19 Juli 2022 – 18:17 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com
“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPW kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.
Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia