Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!

Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPW  kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.

Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” tegas Suryo. (antara/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberken progres penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News