Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga yang Menguasai Aset Negara Secara Ilegal
Jumat, 18 Maret 2022 – 22:35 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal. Ilustrasi pengambilalihan BMN: Dispen Lantamal V
Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.
"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.(antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Sambut Danantara, Puskepi Yakin Aset Negara Bakal Dikelola secara Optimal