Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga yang Menguasai Aset Negara Secara Ilegal
Jumat, 18 Maret 2022 – 22:35 WIB
Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.
"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.(antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani