Kemenkeu Sederhanakan Prosedur Pencairan Anggaran
Rabu, 10 Juli 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Namun, dalam prakteknya selama ini, Kementerian Keuangan masih melakukan review atas dokumen TOR (terms of reference) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) masing-masing K/L. Akibatnya, proses pun menjadi lebih panjang dan pencairan anggaran sering terhambat.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, penyederhanaan prosedur pencairan anggaran merupakan salah satu agenda besar yang diusung Kementerian Keuangan tahun ini. "Nanti kewenangan akan dibagi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Kementerian Keuangan," ujarnya Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, diatur bahwa K/L melakukan perencanaan, pelaksanaan, disbursement, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan penggunaan penganggaran. Sedangkan Kementerian Keuangan melakukan proses dokumentasi dari prosedur penganggaran tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Lambannya penyerapan anggaran seolah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Rumitnya prosedur pencairan anggaran dianggap sebagai salah
BERITA TERKAIT
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru