Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ada sanksi atau denda bagi yang tidak mengikuti PPS yang dilaksanakan selama enam bulan hingga akhir Juni 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jika memenuhi delik pidana dan terbukti, dituntut dengan pidana denda sampai 300 persen.
Sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.
Beleid menyebut penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah kerugian pada pendapatan negara.
Ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Ikut atau tidak ikut tax amnesty, kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka sanksinya 300 persen, itu jika memilih dihentikan tidak dipidana," ungkap Yustinus, Selasa (15/3).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024