Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
Selasa, 15 Maret 2022 – 11:24 WIB
Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari lima lapisan dengan rentang 5 -35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.(mcr28/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) segera mengikuti tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani