Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
Senin, 10 Desember 2012 – 04:48 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas anggaran pemerintah daerah (pemda), rupanya belum efektif. Penyerapan belanja yang rendah, makin diperparah dengan masih banyaknya pemda yang menimbun dana di bank. Buktinya, jumlah dana yang diparkir justru merangkak naik, seiring dengan bertambahnya alokasi dana yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah. Data menunjukkan, pada tahun 2002 nilai dana daerah dalam simpanan berjangka sebesar Rp 22,18 triliun. Hingga akhir 2011, jumlahnya naik berlipat-lipat hingga mendekati Rp 100 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, banyaknya dana menganggur (idle) milik pemda yang disimpan di bank menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, harusnya dana tersebut dibelanjakan untuk menggerakkan perekonomian daerah. "Memang belum ada sanksinya, tapi sekarang kita siapkan," ujarnya akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Banyaknya dana pemda yang disimpan di berbagai instrumen keuangan, seperti deposito bank maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI), terus menjadi isu panas yang tak kunjung bisa dipecahkan. Berbagai himbauan dari pemerintah pusat pun kurang efektif.
Baca Juga:
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas anggaran pemerintah daerah (pemda), rupanya belum efektif. Penyerapan
BERITA TERKAIT
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru