Kemenkeu Siapkan Sanksi Pemda Penimbun Dana di Bank
Senin, 10 Desember 2012 – 04:48 WIB
Karena itu, menurut Marwanto, pemberian sanksi dinilai bisa menjadi solusi untuk mendorong pemda agar lebih produktif dalam memanfaatkan anggarannya. "Nanti (sanksi) kita masukkan di revisi UU Nomor 33/2004 (tentang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah)," katanya. Saat ini, revisi tersebut tengah dimatangkan di internal pemerintah.
Baca Juga:
Lalu, apa sanksi yang akan diberikan bagi pemda yang menumpuk dananya di bank? Marwanto mengatakan, saat ini beberapa opsi sanksi masih dibahas. "Misalnya, dalam bentuk penundaan transfer DAU (Dana Alokasi Umum)," sebutnya.
Marwanto mengatakan, kebijakan lain dalam transfer dana ke daerah adalah opsi transfer dalam bentuk obligasi atau surat berharga negara (SBN). Hal itu dilakukan untuk memperluas basis penyerap SBN. "Tapi, yang terbaik adalah penyerapan dana transfer untuk proyek-proyek yang bisa mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ucapnya.
Ekonom yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani mengatakan, kapasitas pengelolaan keuangan daerah memang harus terus ditingkatkan. Selain masih banyaknya dana yang diparkir di perbankan, dana yang dibelanjakan pun sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai. "Jadi, belanjanya tidak produktif," ujarnya.
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas anggaran pemerintah daerah (pemda), rupanya belum efektif. Penyerapan
BERITA TERKAIT
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024