Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
jpnn.com, KUDUS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Ganjar tidak ingin ada persepsi yang salah dari masyarakat tentang rencana aturan baru soal pajak sembako tersebut.
“Saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Jangan sampai ada image seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya. Tentu tidak mungkin soal itu,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan COVID-19 di Kudus.
Kekhawatiran itu muncul setelah Ganjar mengetahui isu yang berkembang di masyarakat saat ini seolah-olah RUU tersebut sudah dibahas dan dirampungkan di parlemen.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draft RUU, red) buka saja,” tegasnya.
Ganjar mengaku sudah dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut.
Oleh karena itu, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasi RUU terkait tarif PPN tersebut.
“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tegasnya.
Ganjar mengaku sudah dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu yang berkembang soal pajak sembako.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan