Kemenkeu sudah Menghubungi Pak Ganjar soal RUU Tarif PPN terkait Sembako, Ini Penjelasannya
Senin, 14 Juni 2021 – 11:54 WIB
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Meski begitu, dia menilai penerapan kebijakan tidak patut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ganjar mengaku sudah dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu yang berkembang soal pajak sembako.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen