Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi, Tolong Didukung!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengtakan jika pengampunan diberikan terlalu sering, maka akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik.
"Orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” kata Yustinus dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/7).
Menurutnya, selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.
“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.
Yustinus mengaku tak sepakat jika ada pengulangan PPS.
Dia berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.
“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya.
Kemenkeu tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak