Kemenkeu Terbitkan Aturan Terbaru Pajak Batu Bara, Pengusaha Catat Ya!
Sabtu, 16 April 2022 – 12:40 WIB
Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri. Hal itu untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri.
Febrio optimistis implementasi peraturan itu tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.
"Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," ucap Febrio. (antara/jpnn)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat