Kemenkeu Terbitkan Aturan Terbaru Pajak Batu Bara, Pengusaha Catat Ya!
Sabtu, 16 April 2022 – 12:40 WIB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022. Foto: Antara
Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri. Hal itu untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri.
Febrio optimistis implementasi peraturan itu tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha.
"Sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," ucap Febrio. (antara/jpnn)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!