Kemenkeu Ungkap Masalah di Pemda soal Gaji PPPK 2019
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang direkrut Februari 2019 sudah aman.
Saat ini Kemenkeu tinggal menunggu peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) untuk penetapan NIP PPPK.
"Anggarannya sudah siap, tinggal tunggu Perka BKN saja. Kalau peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PermenPAN-RB) kan sudah lengkap," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu RI Didik Kusnaini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (24/11).
Dia menyebutkan, regulasi untuk pencairan gaji PPPK berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.
Namun, sebelum diajukan semua regulasi (PermenPAN-RB, Permendagri, dan Perka BKN) harus sudah siap. PMK menjadi pintu terakhir untuk pencairan gaji PPPK.
Dijelaskan Didik, sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai.
Dia juga mengungkapkan, 358 pemda yang sudah ditetapkan formasi PPPK-nya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), rerata mengalokasikan anggarannya di pos belanja barang, bukan belanja pegawai.
Itu sebabnya, Kemenkeu siap melakukan revisi regulasi tersebut.
Kemenkeu memastikan anggaran gaji PPPK 2019 sudah aman, tetapi masih ada satu masalah di tingkat pemda.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya