Kemenko Perekonomian Khawatir Revisi PP 109 Tahun 2012 Berdampak PHK

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami menilai, rencana revisi PP 109 hanya akan mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT), baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.
“Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," ujar Nur Azami.
Nur berpendapat, aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur.
"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," tambah Nur. (esy/jpnn)
Kemenko Perekonomian tidak sepakat dengan wacana revisi PP 109 Tahun 2012 yang digagas kemenkes.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat
- Airlangga Sebut Perekonomian Nasional Solid Sepanjang 2024
- Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Mengembangkan Inovasi untuk Mengakselerasi Hilirisasi