Kemenko Perekonomian Siap Melanjutkan Program Kartu Prakerja

Kemenko Perekonomian Siap Melanjutkan Program Kartu Prakerja
Pendampingan registrasi Kartu Prakerja di HSS. Foto: Antaranews Kalsel/Disnakerkop UKP HSS/Fathurrahman

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020. Perpres ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi ini dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja.

Perpres hasil revisi ini diharapkan dapat lebih memastikan bahwa program tersebut tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dengan Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja, ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat jumpa pers di Jakarta.

Dia mengatakan, selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Susiwijono juga menjelaskan, Perpres 76/2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Termasuk juga Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja bisamelakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News