Kemenko PMK Bahas Upaya Tingkatkan Akses Digital dan Internet untuk Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan disebut terus berupaya agar teknologi digital khususnya internet bisa diakses dan lebih ramah dengan kaum disabilitas.
Hal ini dibahas dalam Lokakarya Series 2 tentang Transformasi Strategis Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Digital Dan Partisipasi Pengguna Internet Kelompok Penyandang Disabilitas Melalui Kolaborasi Pentahelix, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (23/5).
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ricky Radius Siregar menyebutkan bahwa data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan hanya sekitar 5 persen situs web bisnis di Indonesia yang ramah disabilitas.
Dari 5 persen tersebut, hanya sedikit yang memenuhi standar aksesibilitas web internasional.
“Hasil survei Kementerian Sosial pada 2020 menunjukkan bahwa hanya sekitar 40 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang memiliki akses ke informasi tentang hak-hak mereka,” ucap Ricky dalam lokakarya tersebut.
Dia melanjutkan hanya sekitar 30 persen yang memperoleh informasi program-program perlindungan sosial yang tersedia bagi kaum disabilitas.
Menurut Ricky, dibutuhkan suatu pembangunan yang sifatnya berkelanjutan dan inklusif agar kelompok disabilitas dapat keluar dari kemiskinan atau hampir miskin.
Pemberdayaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, pelatihan, pendidikan, dan memberikan akses yang sama untuk layanan informasi publik.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan disebut terus berupaya agar teknologi digital khususnya internet bisa diakses dan lebih ramah
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total