Kemenko PMK Imbau Seluruh Pemda di Kalsel Patuhi Inpres Optimalisasi Program Jamsostek

Kemenko PMK Imbau Seluruh Pemda di Kalsel Patuhi Inpres Optimalisasi Program Jamsostek
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel dan Kalteng yang berlangsung di Banjarmasin pada 7-8 September 2023. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja melalui penerbitan regulasi.

Pihaknya juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat desa maupun petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Kalau memang nanti perlu dukungan regulasi, berupa surat edaran ataupun peraturan bupati, peraturan gubernur, wali kota dan sebagainya, kami akan siapkan," tegasnya.

Roy mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait langkah-langkah yang harus disiapkan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,” pungkas Ady. (mrk/jpnn)

Seluruh Pemda di Kalsel diminta mematuhi Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News