Kemenko Polkam Pegang Peran Sentral, Integrasi Strategi Kamnas Bakal Mulus

Kemenko Polkam Pegang Peran Sentral, Integrasi Strategi Kamnas Bakal Mulus
Menko Polkam Budi Gunawan dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rudianto Tjen mengatakan sinergi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan arahan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menko Polkam) merupakan momentum untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional.

"Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024," ungkap Rudianto Tjen kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Lebih lanjut kata Rudianto, kebijakan tersebut menegaskan bahwa ketiga lembaga vital tersebut kini dapat lebih bersinergi melalui sinkronisasi program Menkopolkam yang kini dipimpin Budi Gunawan.

“Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” ujar Rudianto.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Perpres 139/2024, Menkopolkam memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.

"Melalui mekanisme koordinasi ini, Menkopolkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan," tambahnya.

Menurut Rudianto Tjen, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hambatan birokrasi yang kerap terjadi di antara instansi dan lembaga terkait, serta meningkatkan efektivitas respons terhadap isu-isu nasional dan internasional yang mempengaruhi stabilitas negara.

"Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan," papar Rudianto.

Berdasarkan data dari Kantor Ombudsman Ukraina, lebih dari 25.000 warga Ukraina telah menjadi korban penahanan sewenang-wenang oleh Rusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News